Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dibidang Sosial. Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749) tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih baik berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran. Perangkat daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran pada pasal 4 yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dan Pada Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, pasal 2 menyatakan bahwa Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang Sosial yang dipimpin oleh Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.