Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran pada pasal 4 yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjung mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pada Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, pasal 2 menyatakan bahwa Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang Sosial yang dipimpin oleh Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Sosial;
b. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Sosial;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan Sosial;
d. Pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan di bidang Sosial;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.