Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

Persyaratan :

1. LKS Tidak Berbadan HUKUM

  • Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran
  • Surat pernyataan bersedia melaksanakan pelayanan sosial
  • Surat keterangan domisili LKS dari Kepala Desa Setempat
  • Fotokopi KTP Ketua Dewan Pengurus
  • Pasfoto Ketua Dewan Pengurus LKS ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LKS

2. LKS Berbadan Hukum

  • Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran
  • Surat permohonan
  • Surat pernyataan bersedia melaksanakan pelayanan sosial
  • Surat keterangan domisili LKS dari Kepala Desa Setempat
  • Fotokopi KTP Ketua Dewan Pengurus
  • Pasfoto Ketua Dewan Pengurus LKS ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Struktur organisasi LKS
  • Profil LKS
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) LKS

Ket : Tidak dipungut biaya (Gratis)