Rehabilitasi RLTH adalah suatu program dari pemerintah khususnya Dinas Sosial untuk memberi bantuan dana pembangunan rumah bagi keluarga miskin. Kantor kelurahan atau desa harus mengajukan proposal tentang berapa anggaran atau dana yang diperlukan untuk membangun atau memperbaiki rumah keluarga miskin tersebut. Kriteria yang digunakan untuk menentukan berhak atau tidaknya rumah tersebut menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni adalah kondisi kerusakan rumah dan kondisi ekonomi kepala keluarga. RTLH merupakan singkatan dari Rumah Tidak Layak Huni, dimana hal tersebut menggambarkan kondisi rumah yang tidak layak bagi penghuninya. Sebagian besar faktor yang menyebabkan adanya rumah tidak layak huni adalah kemiskinan, yang mana kemiskinan adalah menjadi musuh utama dalam masyarakat saat ini.
Adapun bantuan pemerintah bersifat stimulan, jadi tidak 100% ditanggung dari bantuan pemerintah, namun adapula sebagian biaya / bantuan yang berasal dari masyarakat baik dalam bentuk material maupun tenaga. Kebanyakan bantuan dari masyarakat atau swadaya berbentuk tenaga yang diimplementasikan dalam gotong royong dalam membantu membangun Rumah Tidak Layak Huni
Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK. RS-Rutilahu beranggotakan paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 15 (lima belas) Kepala keluarga untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal berdekatan. RS-Rutilahu dilaksanakan dalam satu kelompok dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.
RTLH adalah kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal. Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK. Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per Kepala Keluarga (KK) per unit.
Berikut ini merupakan beberapa maksud dan tujuan dari bantuan bedah rumah RLTH:
Pengentasan Kemiskinan khususnya dalam bidang Perumahan ;
Ada kepedulian pemerintah kepada masyarakat kurang mampu
Peningkatan Kualitas Rumah dari yang belum layak ;
Menstimulasi warga untuk memperbaiki rumah ;
Membudidayakan masyarakat untuk gotong-royong.