PENYERAHAN BANTUAN KUBE KAMBING KEPADA KELOMPOK TANI KAB. PESAWARAN

Sasaran pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. Pembangunan diharapkan berlandaskan pada keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang di dukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.
Sementara, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021, diharapkan tujuan pemerataan pembangunan dapat tercapai dengan memanfaatkan kearifan lokal untuk percepatan penurunan kemiskinan dan pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu strategi penurunan kemiskinan yang penting selain mengurangi beban pengeluaran adalah dengan meningkatkan pendapatan seperti peningkatan akses permodalan, peningkatan kualitas produk dan akses pemasaran, pengembangan keterampilan dan layanan usaha, serta pengembangan kewirausahaan, kemitraan, dan keperantaraan
Untuk itu Dinas Sosial khususnya Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran mengadakan suatu program pemberdayaan bagi keluarga miskin dengan nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan jenis usaha Budi Daya Hewan Kambing. Program ini bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin dengan pemberian modal usaha melalui program Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) untuk mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. KUBE beranggotakan 5 sampai 20 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).

Sedangkan Syarat-syarat penerima KUBE adalah:

  1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
  5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;
  6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;

Banyak dampak positif yang timbul dari program kelompok usaha bersama yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi. Program ini membuka lapangan usaha baru bagi anggotanya yang dapat menambah pendapatan demi kelangsungan ekonomi keluarga. Wawasan dan pengalaman berwirausaha anggotanya semakin meningkat dengan bukti mereka dapat memanajemen usaha dengan baik. Kelompok usaha bersama juga menciptakan saling percaya dan terbukanya antar anggota. Keberhasilan dari program kelompok usaha bersama dapat dilihat dari indikator kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *